Latest Entries »

 

Soekarno
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ir. Soekarno

Presiden Indonesia ke-1
Masa jabatan
17 Agustus 1945 – 12 Maret 1967 (21 tahun)
Wakil Presiden Mohammad Hatta (1945)
Didahului oleh Tidak ada, jabatan baru
Digantikan oleh Soeharto
Informasi pribadi
Lahir 6 Juni 1901
Flag of the Netherlands.svg Blitar, Jawa Timur, Hindia Belanda
Meninggal 21 Juni 1970 (umur 69)
Bendera Indonesia Jakarta, Indonesia
Kebangsaan Indonesia
Partai politik PNI
Suami/istri Oetari (1921–1923)
Inggit Garnasih (1923–1943)
Fatmawati (1943–1956)
Hartini (1952–1970)
Kartini Manoppo (1959–1968)
Ratna Sari Dewi (1962–1970)
Haryati (1963–1966)
Yurike Sanger (1964–1968)
Heldy Djafar (1966–1969)
Anak Guntur Soekarnoputra
Megawati Soekarnoputri
Rachmawati Soekarnoputri
Sukmawati Soekarnoputri
Guruh Soekarnoputra (dari Fatmawati)
Taufan Soekarnoputra
Bayu Soekarnoputra (dari Hartini)
Totok Suryawan (dari Kartini Manoppo)
Kartika Sari Dewi Soekarno (dari Ratna Sari Dewi)
Profesi Insinyur
Politikus
Agama Islam
Tanda tangan

Dr.(HC) Ir. Soekarno1 (ER, EYD: Sukarno, nama lahir: Koesno Sosrodihardjo) (lahir di Surabaya[1][2][3], Jawa Timur, 6 Juni 1901 – meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970 pada umur 69 tahun) adalah Presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945–1966.[4] Ia memainkan peranan penting untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda.[5] Soekarno adalah penggali Pancasila karena ia yang pertama kali mencetuskan konsep mengenai dasar negara Indonesia itu dan ia sendiri yang menamainya Pancasila.[5] Ia adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama dengan Mohammad Hatta) yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945.

Soekarno menandatangani Surat Perintah 11 Maret 1966 Supersemar yang kontroversial, yang isinya – berdasarkan versi yang dikeluarkan Markas Besar Angkatan Darat – menugaskan Letnan Jenderal Soeharto untuk mengamankan dan menjaga keamanan negara dan institusi kepresidenan.[5] Supersemar menjadi dasar Letnan Jenderal Soeharto untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan mengganti anggota-anggotanya yang duduk di parlemen.[5] Setelah pertanggung jawabannya ditolak Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada sidang umum ke empat tahun 1967, Presiden Soekarno diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden pada Sidang Istimewa MPRS pada tahun yang sama dan mengangkat Soeharto sebagai pejabat Presiden Republik Indonesia.[5]
Nama

Ketika dilahirkan, Soekarno diberikan nama Koesno Sosrodihardjo oleh orangtuanya.[4] Namun karena ia sering sakit maka ketika berumur lima tahun namanya diubah menjadi Soekarno oleh ayahnya.[4][6] Nama tersebut diambil dari seorang panglima perang dalam kisah Bharata Yudha yaitu Karna.[4][6] Nama “Karna” menjadi “Karno” karena dalam bahasa Jawa huruf “a” berubah menjadi “o” sedangkan awalan “su” memiliki arti “baik”.[6]

Di kemudian hari ketika menjadi Presiden R.I., ejaan nama Soekarno diganti olehnya sendiri menjadi Sukarno karena menurutnya nama tersebut menggunakan ejaan penjajah (Belanda)[rujukan?]. Ia tetap menggunakan nama Soekarno dalam tanda tangannya karena tanda tangan tersebut adalah tanda tangan yang tercantum dalam Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang tidak boleh diubah[rujukan?]. Sebutan akrab untuk Soekarno adalah Bung Karno.
Achmed Soekarno

Di beberapa negara Barat, nama Soekarno kadang-kadang ditulis Achmed Soekarno. Hal ini terjadi karena ketika Soekarno pertama kali berkunjung ke Amerika Serikat, sejumlah wartawan bertanya-tanya, “Siapa nama kecil Soekarno?” karena mereka tidak mengerti kebiasaan sebagian masyarakat di Indonesia yang hanya menggunakan satu nama saja atau tidak memiliki nama keluarga. Entah bagaimana, seseorang lalu menambahkan nama Achmed di depan nama Soekarno. Hal ini pun terjadi di beberapa Wikipedia, seperti wikipedia bahasa Denmark dan bahasa Spanyol.

Sukarno menyebutkan bahwa nama Achmed didapatnya ketika menunaikan ibadah haji.[7] Dalam beberapa versi lain, disebutkan pemberian nama Achmed di depan nama Sukarno, dilakukan oleh para diplomat muslim asal Indonesia yang sedang melakukan misi luar negeri dalam upaya untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan negara Indonesia oleh negara-negara Arab.
Kehidupan
Masa kecil dan remaja
Rumah masa kecil Bung Karno

Soekarno dilahirkan dengan seorang ayah yang bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya yaitu Ida Ayu Nyoman Rai.[4] Keduanya bertemu ketika Raden Soekemi yang merupakan seorang guru ditempatkan di Sekolah Dasar Pribumi di Singaraja, Bali.[4] Nyoman Rai merupakan keturunan bangsawan dari Bali dan beragama Hindu sedangkan Raden Soekemi sendiri beragama Islam.[4] Mereka telah memiliki seorang putri yang bernama Sukarmini sebelum Soekarno lahir.[8] Ketika kecil Soekarno tinggal bersama kakeknya, Raden Hardjokromo di Tulung Agung, Jawa Timur.[4]

Ia bersekolah pertama kali di Tulung Agung hingga akhirnya ia pindah ke Mojokerto, mengikuti orangtuanya yang ditugaskan di kota tersebut.[4] Di Mojokerto, ayahnya memasukan Soekarno ke Eerste Inlandse School, sekolah tempat ia bekerja.[8] Kemudian pada Juni 1911 Soekarno dipindahkan ke Europeesche Lagere School (ELS) untuk memudahkannya diterima di Hoogere Burger School (HBS).[4] Pada tahun 1915, Soekarno telah menyelesaikan pendidikannya di ELS dan berhasil melanjutkan ke HBS di Surabaya, Jawa Timur.[4] Ia dapat diterima di HBS atas bantuan seorang kawan bapaknya yang bernama H.O.S. Tjokroaminoto.[4] Tjokroaminoto bahkan memberi tempat tinggal bagi Soekarno di pondokan kediamannya.[4] Di Surabaya, Soekarno banyak bertemu dengan para pemimpin Sarekat Islam, organisasi yang dipimpin Tjokroaminoto saat itu, seperti Alimin, Musso, Dharsono, Haji Agus Salim, dan Abdul Muis.[4] Soekarno kemudian aktif dalam kegiatan organisasi pemuda Tri Koro Dharmo yang dibentuk sebagai organisasi dari Budi Utomo.[4] Nama organisasi tersebut kemudian ia ganti menjadi Jong Java (Pemuda Jawa) pada 1918.[4] Selain itu, Soekarno juga aktif menulis di harian “Oetoesan Hindia” yang dipimpin oleh Tjokroaminoto.[8]
Soekarno sewaktu menjadi siswa HBS Soerabaja

Tamat H.B.S. tahun 1920, Soekarno melanjutkan ke Technische Hoogeschool te Bandoeng (sekarang ITB) di Bandung dengan mengambil jurusan teknik sipil pada tahun 1921[9], setelah dua bulan dia meninggalkan kuliah, tetapi pada tahun 1922 mendaftarkan kembali[10] dan tamat pada tahun 1926.[11] Soekarno dinyatakan lulus ujian insinyur pada tanggal 25 Mei 1926 dan pada Dies Natalis ke-6 TH Bandung tanggal 3 Juli 1926 dia diwisuda bersama 18 insinyur lainnya.[12] Prof. Jacob Clay selaku ketua fakultas pada saat itu menyatakan “Terutama penting peristiwa itu bagi kita karena ada di antaranya 3 orang insinyur orang Jawa”.[13] Mereka adalah Soekarno, Anwari, dan Soetedjo[14], selain itu ada seorang lagi dari Minahasa yaitu Johannes Alexander Henricus Ondang.[15]

Saat di Bandung, Soekarno tinggal di kediaman Haji Sanusi yang merupakan anggota Sarekat Islam dan sahabat karib Tjokroaminoto.[4] Di sana ia berinteraksi dengan Ki Hajar Dewantara, Tjipto Mangunkusumo dan Dr. Douwes Dekker, yang saat itu merupakan pemimpin organisasi National Indische Partij.
Sebagai arsitek

Bung Karno adalah presiden pertama Indonesia yang juga dikenal sebagai arsitek alumni dari Technische Hoogeschool te Bandoeng (sekarang ITB) di Bandung dengan mengambil jurusan teknik sipil dan tamat pada tahun 1926.[16] [17] [18]
Pekerjaan dan Karya di Bidang Arsitektur

* Ir. Soekarno pada tahun 1926 mendirikan biro insinyur bersama Ir. Anwari, banyak mengerjakan rancang bangun bangunan. Selanjutnya bersama Ir. Rooseno juga merancang dan membangun rumah-rumah dan jenis bangunan lainnya.
* Ketika dibuang di Bengkulu menyempatkan merancang beberapa rumah dan merenovasi total masjid jami’ di tengah kota.[19]

Pengaruh Terhadap Karya Arsitektural Semasa Menjadi Presiden

Semasa menjabat sebagai presiden, ada beberapa karya arsitektur yang dipengaruhi atau dicetuskan oleh Soekarno. Juga perjalanan secara maraton dari bulan Mei sampai Juli pada tahun 1956 ke negara-negara Amerika Serikat, Kanada, Italia, Jerman Barat dan Swiss. Membuat cakrawala alam pikir Soekarno semakin kaya dalam menata Indonesia secara holistik dan menampilkannya sebagai negara baru merdeka[20]. Soekarno membidik Jakarta sebagai wajah muka Indonesia terkait beberapa kegiatan berskala internasional yang diadakan di kota itu, namun juga merencanakan sebuah kota sejak awal yang diharapkan sebagai pusat pemerintahan di masa datang. Beberapa karya dipengaruhi oleh Soekarno atau atas perintah dan koordinasinya dengan beberapa arsitek seperti Frederich Silaban dan R.M. Soedarsono, dibantu beberapa arsitek yunior untuk visualisasi. Beberapa desain arsitektural juga dibuat melalui sayembara[21]

* Masjid Istiqlal 1951
* Monumen Nasional 1960
* Gedung Conefo [21]
* Gedung Sarinah [21]
* Wisma Nusantara [21]
* Hotel Indonesia 1962[22]
* Tugu Selamat Datang[22]
* Monumen Pembebasan Irian Barat[22]
* Patung Dirgantara[22]
* Tahun 1955 Ir. Soekarno menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci dan sebagai seorang arsitek, Soekarno tergerak memberikan sumbangan ide arsitektural kepada pemerintah Arab Saudi agar membuat bangunan untuk melakukan sa’i menjadi dua jalur dalam bangunan dua lantai. Pemerintah Arab Saudi akhirnya melakukan renovasi Masjidil Haram secara besar-besaran pada tahun 1966, termasuk pembuatan lantai bertingkat bagi umat yang melaksanakan sa’i menjadi dua jalur dan lantai bertingkat untuk melakukan tawaf [18]
* Rancangan skema Tata Ruang Kota Palangkaraya yang diresmikan pada tahun 1957 [18]

Keluarga Soekarno
Kiprah politik
Masa pergerakan nasional

Pada tahun 1926, Soekarno mendirikan Algemene Studie Club di Bandung yang merupakan hasil inspirasi dari Indonesische Studie Club oleh Dr. Soetomo.[4] Organisasi ini menjadi cikal bakal Partai Nasional Indonesia yang didirikan pada tahun 1927.[11] Aktivitas Soekarno di PNI menyebabkannya ditangkap Belanda pada bulan Desember 1929 dan dipenjara di Penjara Banceuy, pada tahun 1930 dipindahkan ke Sukamiskin dan memunculkan pledoinya yang fenomenal Indonesia Menggugat (pledoi), hingga dibebaskan kembali pada tanggal 31 Desember 1931.

Pada bulan Juli 1932, Soekarno bergabung dengan Partai Indonesia (Partindo), yang merupakan pecahan dari PNI. Soekarno kembali ditangkap pada bulan Agustus 1933, dan diasingkan ke Flores. Di sini, Soekarno hampir dilupakan oleh tokoh-tokoh nasional. Namun semangatnya tetap membara seperti tersirat dalam setiap suratnya kepada seorang Guru Persatuan Islam bernama Ahmad Hasan.

Pada tahun 1938 hingga tahun 1942 Soekarno diasingkan ke Provinsi Bengkulu.

Soekarno baru kembali bebas pada masa penjajahan Jepang pada tahun 1942.
Masa penjajahan Jepang

Soekarno bersama Fatmawati dan Guntur

Pada awal masa penjajahan Jepang (1942-1945), pemerintah Jepang sempat tidak memperhatikan tokoh-tokoh pergerakan Indonesia terutama untuk “mengamankan” keberadaannya di Indonesia. Ini terlihat pada Gerakan 3A dengan tokohnya Shimizu dan Mr. Syamsuddin yang kurang begitu populer.

Namun akhirnya, pemerintahan pendudukan Jepang memperhatikan dan sekaligus memanfaatkan tokoh tokoh Indonesia seperti Soekarno, Mohammad Hatta dan lain-lain dalam setiap organisasi-organisasi dan lembaga lembaga untuk menarik hati penduduk Indonesia. Disebutkan dalam berbagai organisasi seperti Jawa Hokokai, Pusat Tenaga Rakyat (Putera), BPUPKI dan PPKI, tokoh tokoh seperti Soekarno, Hatta, Ki Hajar Dewantara, K.H Mas Mansyur dan lain lainnya disebut-sebut dan terlihat begitu aktif. Dan akhirnya tokoh-tokoh nasional bekerjasama dengan pemerintah pendudukan Jepang untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, meski ada pula yang melakukan gerakan bawah tanah seperti Sutan Syahrir dan Amir Sjarifuddin karena menganggap Jepang adalah fasis yang berbahaya.

Presiden Soekarno sendiri, saat pidato pembukaan menjelang pembacaan teks proklamasi kemerdekaan, mengatakan bahwa meski sebenarnya kita bekerjasama dengan Jepang sebenarnya kita percaya dan yakin serta mengandalkan kekuatan sendiri.

Ia aktif dalam usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, di antaranya adalah merumuskan Pancasila, UUD 1945 dan dasar dasar pemerintahan Indonesia termasuk merumuskan naskah proklamasi Kemerdekaan. Ia sempat dibujuk untuk menyingkir ke Rengasdengklok.

Pada tahun 1943, Perdana Menteri Jepang Hideki Tojo mengundang tokoh Indonesia yakni Soekarno, Mohammad Hatta dan Ki Bagoes Hadikoesoemo ke Jepang dan diterima langsung oleh Kaisar Hirohito. Bahkan kaisar memberikan Bintang kekaisaran (Ratna Suci) kepada tiga tokoh Indonesia tersebut. Penganugerahan Bintang itu membuat pemerintahan pendudukan Jepang terkejut, karena hal itu berarti bahwa ketiga tokoh Indonesia itu dianggap keluarga Kaisar Jepang sendiri. Pada bulan Agustus 1945, ia diundang oleh Marsekal Terauchi, pimpinan Angkatan Darat wilayah Asia Tenggara di Dalat Vietnam yang kemudian menyatakan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah urusan rakyat Indonesia sendiri.

Namun keterlibatannya dalam badan-badan organisasi bentukan Jepang membuat Soekarno dituduh oleh Belanda bekerja sama dengan Jepang,antara lain dalam kasus romusha.
Masa Perang Revolusi

Ruang tamu rumah persembunyian Bung Karno di Rengasdengklok.

Soekarno bersama tokoh-tokoh nasional mulai mempersiapkan diri menjelang Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI,Panitia Kecil yang terdiri dari delapan orang (resmi), Panitia Kecil yang terdiri dari sembilan orang/Panitia Sembilan (yang menghasilkan Piagam Jakarta) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI, Soekarno-Hatta mendirikan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Setelah menemui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, terjadilah Peristiwa Rengasdengklok pada tanggal 16 Agustus 1945; Soekarno dan Mohammad Hatta dibujuk oleh para pemuda untuk menyingkir ke asrama pasukan Pembela Tanah Air Peta Rengasdengklok. Tokoh pemuda yang membujuk antara lain Soekarni, Wikana, Singgih serta Chairul Saleh. Para pemuda menuntut agar Soekarno dan Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia, karena di Indonesia terjadi kevakuman kekuasaan. Ini disebabkan karena Jepang sudah menyerah dan pasukan Sekutu belum tiba. Namun Soekarno, Hatta dan para tokoh menolak dengan alasan menunggu kejelasan mengenai penyerahan Jepang. Alasan lain yang berkembang adalah Soekarno menetapkan moment tepat untuk kemerdekaan Republik Indonesia yakni dipilihnya tanggal 17 Agustus 1945 saat itu bertepatan dengan bulan Ramadhan, bulan suci kaum muslim yang diyakini merupakan bulan turunnya wahyu pertama kaum muslimin kepada Nabi Muhammad SAW yakni Al Qur-an. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat oleh PPKI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945 pengangkatan menjadi presiden dan wakil presiden dikukuhkan oleh KNIP.Pada tanggal 19 September 1945 kewibawaan Soekarno dapat menyelesaikan tanpa pertumpahan darah peristiwa Lapangan Ikada dimana 200.000 rakyat Jakarta akan bentrok dengan pasukan Jepang yang masih bersenjata lengkap.

Pada saat kedatangan Sekutu (AFNEI) yang dipimpin oleh Letjen. Sir Phillip Christison, Christison akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto setelah mengadakan pertemuan dengan Presiden Soekarno. Presiden Soekarno juga berusaha menyelesaikan krisis di Surabaya. Namun akibat provokasi yang dilancarkan pasukan NICA (Belanda) yang membonceng Sekutu. (dibawah Inggris) meledaklah Peristiwa 10 November 1945 di Surabaya dan gugurnya Brigadir Jendral A.W.S Mallaby.

Karena banyak provokasi di Jakarta pada waktu itu, Presiden Soekarno akhirnya memindahkan Ibukota Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta. Diikuti wakil presiden dan pejabat tinggi negara lainnya.

Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah kedudukan Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara (presidensiil/single executive). Selama revolusi kemerdekaan,sistem pemerintahan berubah menjadi semi-presidensiil/double executive. Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara dan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri/Kepala Pemerintahan. Hal itu terjadi karena adanya maklumat wakil presiden No X, dan maklumat pemerintah bulan November 1945 tentang partai politik. Hal ini ditempuh agar Republik Indonesia dianggap negara yang lebih demokratis.

Meski sistem pemerintahan berubah, pada saat revolusi kemerdekaan, kedudukan Presiden Soekarno tetap paling penting, terutama dalam menghadapi Peristiwa Madiun 1948 serta saat Agresi Militer Belanda II yang menyebabkan Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan sejumlah pejabat tinggi negara ditahan Belanda. Meskipun sudah ada Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dengan ketua Sjafruddin Prawiranegara, tetapi pada kenyataannya dunia internasional dan situasi dalam negeri tetap mengakui bahwa Soekarno-Hatta adalah pemimpin Indonesia yang sesungguhnya, hanya kebijakannya yang dapat menyelesaikan sengketa Indonesia-Belanda.
Masa kemerdekaan

Soekarno dan Josip Broz Tito

gambar Foto Bung Karno pada tahun 1960

Setelah Pengakuan Kedaulatan (Pemerintah Belanda menyebutkan sebagai Penyerahan Kedaulatan), Presiden Soekarno diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Mohammad Hatta diangkat sebagai perdana menteri RIS. Jabatan Presiden Republik Indonesia diserahkan kepada Mr Assaat, yang kemudian dikenal sebagai RI Jawa-Yogya. Namun karena tuntutan dari seluruh rakyat Indonesia yang ingin kembali ke negara kesatuan, maka pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS kembali berubah menjadi Republik Indonesia dan Presiden Soekarno menjadi Presiden RI. Mandat Mr Assaat sebagai pemangku jabatan Presiden RI diserahkan kembali kepada Ir. Soekarno. Resminya kedudukan Presiden Soekarno adalah presiden konstitusional, tetapi pada kenyataannya kebijakan pemerintah dilakukan setelah berkonsultasi dengannya.

Mitos Dwitunggal Soekarno-Hatta cukup populer dan lebih kuat dikalangan rakyat dibandingkan terhadap kepala pemerintahan yakni perdana menteri. Jatuh bangunnya kabinet yang terkenal sebagai “kabinet seumur jagung” membuat Presiden Soekarno kurang mempercayai sistem multipartai, bahkan menyebutnya sebagai “penyakit kepartaian”. Tak jarang, ia juga ikut turun tangan menengahi konflik-konflik di tubuh militer yang juga berimbas pada jatuh bangunnya kabinet. Seperti peristiwa 17 Oktober 1952 dan Peristiwa di kalangan Angkatan Udara.

Soekarno dan John F. Kennedy

Presiden Soekarno juga banyak memberikan gagasan-gagasan di dunia Internasional. Keprihatinannya terhadap nasib bangsa Asia-Afrika, masih belum merdeka, belum mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, menyebabkan presiden Soekarno, pada tahun 1955, mengambil inisiatif untuk mengadakan Konferensi Asia-Afrika di Bandung yang menghasilkan Dasa Sila. Bandung dikenal sebagai Ibu Kota Asia-Afrika. Ketimpangan dan konflik akibat “bom waktu” yang ditinggalkan negara-negara barat yang dicap masih mementingkan imperialisme dan kolonialisme, ketimpangan dan kekhawatiran akan munculnya perang nuklir yang mengubah peradaban, ketidakadilan badan-badan dunia internasional dalam pemecahan konflik juga menjadi perhatiannya. Bersama Presiden Josip Broz Tito (Yugoslavia), Gamal Abdel Nasser (Mesir), Mohammad Ali Jinnah (Pakistan), U Nu, (Birma) dan Jawaharlal Nehru (India) ia mengadakan Konferensi Asia Afrika yang membuahkan Gerakan Non Blok. Berkat jasanya itu, banyak negara-negara Asia Afrika yang memperoleh kemerdekaannya. Namun sayangnya, masih banyak pula yang mengalami konflik berkepanjangan sampai saat ini karena ketidakadilan dalam pemecahan masalah, yang masih dikuasai negara-negara kuat atau adikuasa. Berkat jasa ini pula, banyak penduduk dari kawasan Asia Afrika yang tidak lupa akan Soekarno bila ingat atau mengenal akan Indonesia.

Guna menjalankan politik luar negeri yang bebas-aktif dalam dunia internasional, Presiden Soekarno mengunjungi berbagai negara dan bertemu dengan pemimpin-pemimpin negara. Di antaranya adalah Nikita Khruschev (Uni Soviet), John Fitzgerald Kennedy (Amerika Serikat), Fidel Castro (Kuba), Mao Tse Tung (RRC).
Kejatuhan

Situasi politik Indonesia menjadi tidak menentu setelah enam jenderal dibunuh dalam peristiwa yang dikenal dengan sebutan Gerakan 30 September atau G30S pada 1965.[23][11] Pelaku sesungguhnya dari peristiwa tersebut masih merupakan kontroversi walaupun PKI dituduh terlibat di dalamnya.[11] Kemudian massa dari KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) dan KAPI (Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia) melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yang salah satu isinya meminta agar PKI dibubarkan.[23] Namun, Soekarno menolak untuk membubarkan PKI karena bertentangan dengan pandangan Nasakom (Nasionalisme, Agama, Komunisme).[5][23] Sikap Soekarno yang menolak membuabarkan PKI kemudian melemahkan posisinya dalam politik.[11][5]

Lima bulan kemudian, dikeluarkanlah Surat Perintah Sebelas Maret yang ditandatangani oleh Soekarno.[23] Isi dari surat tersebut merupakan perintah kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil tindakan yang perlu guna menjaga keamanan pemerintahan dan keselamatan pribadi presiden.[23] Surat tersebut lalu digunakan oleh Soeharto yang telah diangkat menjadi Panglima Angkatan Darat untuk membubarkan PKI dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang.[23] Kemudian MPRS pun mengeluarkan dua Ketetapannya, yaitu TAP No. IX/1966 tentang pengukuhan Supersemar menjadi TAP MPRS dan TAP No. XV/1966 yang memberikan jaminan kepada Soeharto sebagai pemegang Supersemar untuk setiap saat menjadi presiden apabila presiden berhalangan.[24]

Soekarno kemudian membawakan pidato pertanggungjawaban mengenai sikapnya terhadap peristiwa G30S pada Sidang Umum ke-IV MPRS.[23] Pidato tersebut berjudul “Nawaksara” dan dibacakan pada 22 Juni 1966.[5] MPRS kemudian meminta Soekarno untuk melengkapi pidato tersebut.[23] Pidato “Pelengkap Nawaskara” pun disampaikan oleh Soekarno pada 10 Januari 1967 namun kemudian ditolak oleh MPRS pada 16 Februari tahun yang sama.[23]

Hingga akhirnya pada 20 Februari 1967 Soekarno menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Kekuasaan di Istana Merdeka.[24] Dengan ditandatanganinya surat tersebut maka Soeharto de facto menjadi kepala pemerintahan Indonesia.[24] Setelah melakukan Sidang Istimewa maka MPRS pun mencabut kekuasaan Presiden Soekarno, mencabut gelar Pemimpin Besar Revolusi dan mengangkat Soeharto sebagai Presiden RI hingga diselenggarakan pemilihan umum berikutnya.[24]
Sakit hingga meninggal

Foto terakhir presiden Soekarno.
Makam Presiden Soekarno di Blitar, Jawa Timur.

Kesehatan Soekarno sudah mulai menurun sejak bulan Agustus 1965.[24] Sebelumnya, ia telah dinyatakan mengidap gangguan ginjal dan pernah menjalani perawatan di Wina, Austria tahun 1961 dan 1964.[24] Prof. Dr. K. Fellinger dari Fakultas Kedokteran Universitas Wina menyarankan agar ginjal kiri Soekarno diangkat tetapi ia menolaknya dan lebih memilih pengobatan tradisional.[24] Ia masih bertahan selama 5 tahun sebelum akhirnya meninggal pada hari Minggu, 21 Juni 1970 di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) Gatot Subroto, Jakarta dengan status sebagai tahanan politik.[24][4] Jenazah Soekarno pun dipindahkan dari RSPAD ke Wisma Yasso yang dimiliki oleh Ratna Sari Dewi.[24] Sebelum dinyatakan wafat, pemeriksaan rutin terhadap Soekarno sempat dilakukan oleh Dokter Mahar Mardjono yang merupakan anggota tim dokter kepresidenan.[24] Tidak lama kemudian dikeluarkanlah komunike medis yang ditandatangani oleh Ketua Prof. Dr. Mahar Mardjono beserta Wakil Ketua Mayor Jenderal Dr. (TNI AD) Rubiono Kertopati.[24]

Komunike medis tersebut menyatakan hal sebagai berikut:[24]

1. Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 1970 jam 20.30 keadaan kesehatan Ir. Soekarno semakin memburuk dan kesadaran berangsur-angsur menurun.
2. Tanggal 21 Juni 1970 jam 03.50 pagi, Ir. Soekarno dalam keadaan tidak sadar dan kemudian pada jam 07.00 Ir. Soekarno meninggal dunia.
3. Tim dokter secara terus-menerus berusaha mengatasi keadaan kritis Ir. Soekarno hingga saat meninggalnya.

Walaupun Soekarno pernah meminta agar dirinya dimakamkan di Istana Batu Tulis, Bogor, namun pemerintahan Presiden Soeharto memilih Kota Blitar, Jawa Timur, sebagai tempat pemakaman Soekarno.[24] Hal tersebut ditetapkan lewat Keppres RI No. 44 tahun 1970.[24] Jenazah Soekarno dibawa ke Blitar sehari setelah kematiannya dan dimakamkan keesokan harinya bersebelahan dengan makam ibunya.[24] Upacara pemakaman Soekarno dipimpin oleh Panglima ABRI Jenderal M. Panggabean sebagai inspektur upacara.[24] Pemerintah kemudian menetapkan masa berkabung selama tujuh hari.[24]
Peninggalan

Dalam rangka memperingati 100 tahun kelahiran Soekarno pada 6 Juni 2001, maka Kantor Filateli Jakarta menerbitkan perangko “100 Tahun Bung Karno”.[8] Perangko yang diterbitkan merupakan empat buah perangko berlatarbelakang bendera Merah Putih serta menampilkan gambar diri Soekarno dari muda hingga ketika menjadi Presiden Republik Indonesia.[8] Perangko pertama memiliki nilai nominal Rp500 dan menampilkan potret Soekarno pada saat sekolah menengah. Yang kedua bernilai Rp800 dan gambar Soekarno ketika masih di perguruan tinggi tahun 1920an terpampang di atasnya. Sementara itu, perangko yang ketiga memiliki nominal Rp. 900 serta menunjukkan foto Soekarno saat proklamasi kemerdekaan RI. Perangko yang terakhir memiliki gambar Soekarno ketika menjadi Presiden dan bernominal Rp. 1000. Keempat perangko tersebut dirancang oleh Heri Purnomo dan dicetak sebanyak 2,5 juta set oleh Perum Peruri.[8] Selain perangko, Divisi Filateli PT Pos Indonesia menerbitkan juga lima macam kemasan perangko, album koleksi perangko, empat jenis kartu pos, dua macam poster Bung Karno serta tiga desain kaus Bung Karno.[8]

Perangko yang menampilkan Soekarno juga diterbitkan oleh Pemerintah Kuba pada tanggal 19 Juni 2008. Perangko tersebut menampilkan gambar Soekarno dan presiden Kuba Fidel Castro.[25] Penerbitan itu bersamaan dengan ulang tahun ke-80 Fidel Castro dan peringatan kunjungan Presiden Indonesia, Soekarno, ke Kuba.

Gelanggang Olahraga Bung Karno pada 1962.

Nama Soekarno pernah diabadikan sebagai nama sebuah gelanggang olahraga pada tahun 1958. Bangunan tersebut, yaitu Gelanggang Olahraga Bung Karno, didirikan sebagai sarana keperluan penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962 di Jakarta. Pada masa Orde Baru, komplek olahraga ini diubah namanya menjadi Gelora Senayan. Tapi sesuai keputusan Presiden Abdurrahman Wahid, Gelora Senayan kembali pada nama awalnya yaitu Gelanggang Olahraga Bung Karno. Hal ini dilakukan dalam rangka mengenang jasa Bung Karno.[26]

Setelah kematiannya, beberapa yayasan dibuat atas nama Soekarno. Dua di antaranya adalah Yayasan Pendidikan Soekarno dan Yayasan Bung Karno. Yayasan Pendidikan Soekarno adalah organisasi yang mencetuskan ide untuk membangun universitas dengan pemahaman yang diajarkan Bung Karno. Yayasan ini dipimpin oleh Rachmawati Soekarnoputri, anak ketiga Soekarno dan Fatmawati. Pada tahun 25 Juni 1999 Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie meresmikan Universitas Bung Karno yang secara resmi meneruskan pemikiran Bung Karno, Nation and Character Building kepada mahasiswa-mahasiswanya.[27]

Sementara itu, Yayasan Bung Karno memiliki tujuan untuk mengumpulkan dan melestarikan benda-benda seni maupun non-seni kepunyaan Soekarno yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.[28] Yayasan tersebut didirikan pada tanggal 1 Juni 1978 oleh delapan putra-putri Soekarno yaitu Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Rachmawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra, Taufan Soekarnoputra, Bayu Soekarnoputra dan Kartika Sari Dewi Soekarno.[28] Pada tahun 2003, Yayasan Bung Karno membuka stan di Arena Pekan Raya Jakarta.[8] Di stan tersebut ditampilkan video pidato Soekarno berjudul “Indonesia Menggugat” yang disampaikan di Gedung Landraad tahun 1930 serta foto-foto semasa Soekarno menjadi presiden.[8] Selain memperlihatkan video dan foto, berbagai cinderamata Soekarno dijual di stan tersebut.[8] Diantaranya adalah kaus, jam emas, koin emas, CD berisi pidato Soekarno serta kartu pos Soekarno.[8]

Seseorang yang bernama Soenuso Goroyo Sukarno mengaku memiliki harta benda warisan Soekarno.[8] Soenuso mengaku merupakan mantan sersan dari Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang.[8] Ia pernah menunjukkan benda-benda yang dianggapnya sebagai warisan Soekarno itu kepada sejumlah wartawan di rumahnya di Cileungsi, Bogor.[8] Benda-benda tersebut antara lain adalah sebuah lempengan emas kuning murni 24 karat yang terdaftar dalam register emas JM London, emas putih dengan cap tapal kuda JM Mathey London serta plakat logam berwarna kuning dengan tulisan ejaan lama berupa deposito hibah.[8] Selain itu terdapat pula uang UBCN (Brasil) dan Yugoslavia serta sertifikat deposito obligasi garansi di Bank Swiss dan Bank Netherland.[8] Meskipun emas yang ditunjukkan oleh Soenuso bersertifikat namun belum ada pakar yang memastikan keaslian dari emas tersebut.[29]
Penghargaan

Semasa hidupnya, Soekarno mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari 26 universitas di dalam dan luar negeri.[30] Perguruan tinggi dalam negeri yang memberikan gelar kehormatan kepada Soekarno antara lain adalah Universitas Gajah Mada (19 September 1951), Institut Teknologi Bandung (13 September 1962), Universitas Indonesia (2 Februari 1963), Universitas Hasanuddin (25 April 1963), Institut Agama Islam Negeri Jakarta (2 Desember 1963),Universitas Padjadjaran (23 Desember 1964), dan Universitas Muhammadiyah (1 Agustus 1965).[30] Sementara itu, Columbia University (Amerika Serikat), Berlin University (Jerman), Lomonosov University (Rusia) dan Al-Azhar University (Mesir) merupakan beberapa universitas luar negeri yang menganugerahi Soekarno dengan gelar Doktor Honoris Causa.[30]

Pada bulan April 2005, Soekarno yang sudah meninggal selama 35 tahun mendapatkan penghargaan dari Presiden Afrika Selatan Thabo Mbeki.[8] Penghargaan tersebut adalah penghargaan bintang kelas satu The Order of the Supreme Companions of OR Tambo yang diberikan dalam bentuk medali, pin, tongkat, dan lencana yang semuanya dilapisi emas.[8] Soekarno mendapatkan penghargaan tersebut karena dinilai telah mengembangkan solidaritas internasional demi melawan penindasan oleh negara maju serta telah menjadi inspirasi bagi rakyat Afrika Selatan dalam melawan penjajahan dan membebaskan diri dari apartheid.[8] Acara penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di Kantor Kepresidenan Union Buildings di Pretoria dan dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri yang mewakili ayahnya dalam menerima penghargaan.[8]
Daftar pustaka

* (Indonesia) Dr. Syafiq A. Mughnie,M.A.,PhD. Hassan Bandung, Pemikir Islam Radikal. PT. Bina Ilmu, 1994, pp 110-111.
* (Indonesia) Goenarso (1995). Riwayat perguruan tinggi teknik di Indonesia, periode 1920-1942. Bandung: Penerbit ITB.
* (Indonesia) Sakri, A. (1979a). Dari TH ke ITB: Kenang-kenangan lustrum keempat 2 Maret 1979. Jilid I: Selintas Perkembangan. Bandung: Penerbit ITB.
* (Indonesia) Sakri, A. (1979b). Dari TH ke ITB: Kenang-kenangan lustrum keempat 2 Maret 1979. Jilid II: Daftar lulusan ITB. Bandung: Penerbit ITB.
* (Inggris) Leslie H. Palmier. Sukarno, the Nationalist. Pacific Affairs, vol. 30, No, 2 (Jun. 1957), pp 101-119.
* (Inggris) Bob Hering, 2001, Soekarno, architect of a nation, 1901-1970, KIT Publishers Amsterdam, ISBN 90-6832-510-8, KITLV Leiden, ISBN 90-6718-178-1
* (Belanda) Lambert J. Giebels, 1999, Soekarno. Nederlandsch onderdaan. Biografie 1901-1950. Deel I, uitgeverij Bert Bakker Amsterdam, ISBN 90-351-2114-7
* (Belanda) Lambert J. Giebels, 2001, Soekarno. President, 1950-1970, Deel II, uitgeverij Bert Bakker Amsterdam, ISBN 90-351-2294-1 geb., ISBN 90-351-2325-5 pbk.
* (Belanda) Lambert J. Giebels, 2005, De stille genocide: de fatale gebeurtenissen rond de val van de Indonesische president Soekarno, ISBN 90-351-2871-0

Sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Soekarno

Soekarno

BANDUNG: Gurat wajah tua itu menampakkan kepedihan, dengan rambut putih menggambarkan usia. Sosok pemimpin dalam keadaan tragis menjelang akhir hayatnya itu tergambar dalam sebuah kanvas.

Ada 11 lukisan yang menceritakan kisah hidup dan perjuangan Soekarno. Pelukisnya, Suherman atau dikenal Pahe, menganggap Soekarno adalah pemimpin tegas serta penuh kekuatan.

“Saya ingin memberi teladan pada generasi muda melalui sosok bung Karno,” kata Suherman saat ditemui kemarin (31/5).

Pelukis yang lahir di Palembang pada 9 Agustus 1953 tersebut telah ke-4 kalinya menggelar pameran tunggal. Kali ini, pameran bertajuk 111 Tahun Soekarno dalam Hitam Putih digelar pada 1-6 Juni 2012 di Gedung Indonesia Menggugat Bandung.

Suherman menuturkan, jangan sampai sejarah bangsa terlupakan. Keterpurukan bangsa ini bisa terlihat lewat berbagai pemberitaan di media mengenai tingkah laku para pemimpin yang tak bisa dijadikan teladan seperti korupsi. “Seharusnya yang dipikirkan adalah bagaimana membangun bangsa ini,” tambahnya.

Karyanya bertema Soerkarno muncul karena kegelisahannya terhadap penerus bangsa. Dia menginginkan agar penerus bangsa punya nasionalisme tinggi dan mengetahui sejarah kemerdekaan Indonesia.

Terdapat pula lukisan yang mencerminkan bahwa Soekarno merupakan tokoh dunia, misalnya tergambar keakrabannya dalam berbincang dengan tokoh dari negara lain.

“Soekarno sosok panutan yang tidak boleh dilupakan oleh generasi muda,” katanya.

Lukisan wajah Soekarno menjelang akhir hayat dikerjakannya dengan sepenuh jiwa agar orang dapat melihat kepedihan yang dialami Soekarno. Presiden pertama RI tersebut dilengserkan dengan fitnah.

Suherman sendiri pernah memamerkan karyanya yang lain di Perancis. Karyanya juga ada yang tersimpan di salah satu museum di Jakarta. Dia gemar melukis tokoh.

Pameran akan dilanjutkan pada 9-16 Juni 2012 di Gedung Kembar (Gedung Sadewa) Purwakarta. (JIBI/nel)

Sumber: http://www.kabar24.com/index.php/kisah-soekarno-dalam-kanvas/

Soekarno

JAKARTA— Proklamator Indonesia Soekarno-Hatta dinilai memiliki jasa yang luar biasa dan telah melakukan perjuangan mencapai dan mengisi kemerdekaan, sehingga pemerintah memberi gelar kepada keduanya sebagai pahlawan nasional.

Guntur, anak pertama Soekarno, menerima tanda gelar pahlawan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Rabu (7/11). Sementara untuk Mohammad Hatta diterima anaknya, Meutia.

Dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan, penetapan Soekarno sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden No. 83/2012, sementara untuk Mohammad Hatta dengan Keppres No. 84/2012.

Adapun pertimbangan pemberian gelas pahlawan nasional adalah, pertama, sebagai penghargaan dan penghormatan atas jasa yang luar biasa dan pernah memimpin serta melakukan perjuangan politik dan lainnya untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kedua, Untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darma bakti kepada bangsa dan negara

Ketiga, Soekarno dan Hatta selain sebagai proklamator juga merupakan perintis kemerdekaan dan pejuang kemerdekaan nasional.

Sumber: http://www.kabar24.com/index.php/soekarno-pahlawan-nasional-ini-dia-3-alasannya/

Soekarno, siapa yang tak kenal Soekarno? ya beliau adalah presiden Republik Indeonesia yang pertama, beliau lahir pada tanggal 6 juni 1901 di Jawa Timur. Beliau lahir dengan nama Koesno Sosrodiharjo, namun nama beliau saat berumur 5 tahun diganti oleh ayahandanya menjadi soekarno dikarenakan beliau sering sakit sakitan , pada tahun 1914 beliau lulus sekolah dasar bumi putera di mojokerto kemudian dilanjutkan disekolah dasar Belanda dan beliau memperoleh ijazah calon pegawai negeri rendahan, kemudian beliau melanjutkan pendidikanya di HBS ( Hoogre Burger School ) di Surabaya, Jawa Timur. Beliau lulus pendidikan di HBS pada tahun 1920 lalu beliau pindah ke bandung untuk melanjutkan pendidikannya di THS (technische Hogeeschool) yang sekarang menjadi ITB. Pada 25 mei tahun 1926 beliau berhasil meraih gelar “ir”. kemudian beliau pada tahun 1927 mendirikan sebuah partai yakni partai nasional Indonesia (PNI) dengan tujuan agar Indonesia merdeka. Kemudian pada juli 1930 PNI dibubarkan. Setelah menempuh perjuangan yang panjang akhirnya beliau Memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia bersama bung Hatta pada tanggal 17 agustus 1945.
Soekarno juga berhasil merumuskan pancasila yang kemudian menjadi dasar negara persatuan Republik Indonesia. Beliau berusaha dan memperjuangkan persatuan dan kesatuan di nusantara, bahkan beliau juga berusaha menghimpun bangsa bangsa Asia, Afrika, Amerika latin dengan konferensi Asia Afrika yang kemudian menjadi gerakan non blok.
Kemudian pada tahun 1965 kesehatan beliau mulai menurun, keadaan Soekarno berangsur angsur memburuk dan akhirnya beliau menginggal pada tahun 1970 tepatnya tanggal 21 Juni jam 07.00.
Kita sebagai generasi penerus hendaknya meneruskan perjuangan beliau dengan dimulai dari hal hal kecil dan dari diri sendiri, dengan demikian kita sudah menjalankan / meneruskan cita cita beliau.

“Janganlah melihat apa yang sudah diberikan bangsa untukmu tapi lihatlah apa yang sudah kamu lakukan untuk bangsa Ini…”

Pesan FOUNDING FATHER:

“Koe Titipkan Bangsa Dan Negeri Ini Kepada moe”

Ttd. Ir.Soekarno

LSM LAMBA – RI, terinspirasi sosok Bapak Bangsa Indonesia Ir.SOEKARNO – Presiden Pertama Republik Indonesia.

Adapun pengertian lambang tersebut di atas :

  1. Timbangan Adalah Keadilan

  2. Jaring Laba-Laba Adalah : Bersama-Sama Menjerat Setiap Pelanggar Hukum

  3. Sudut Jaring Melambangkan Keadilan Di Setiap Penjuru Lapisan Masyarakat.

  4. Warna Putih Menunjukan Ke Sucian Dan Kebersihan.

  5. Warna Merah Menunjukkan Keberanian Menegakkan Kebenaran.

  6. Warna Hijau Menunjukkan Kesetiaan Dan Loyalitas Kepada Pemerintahan Dan Undang-Undang Dasar 1945.

  7. Pencipta :

Nama :DPP (LSM LAMBA-RI) Lembaga Amanat Bapak Bangsa-Rakyat Indonesia.

  1. Pemegang Hak Cipta

Nama : DPP (LSM LAMBA-RI) Lembaga Amanat Bapak Bangsa-Rakyat Indonesia.

  1. Jenis Cipta : Seni Logo

  1. Judul Cipta : Lembaga Amanat Bapak Bangsa-Rakyat Indonesia.

 

L.S.M LAMBA – RI

LAMBA – RI adalah singkatan dari Lembaga Amanat Bapak Bangsa – Rakyat Indonesia merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang resmi disahkan dengan Akta Notaris No.128 Tgl.21/03/2012 dan SK Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia No.C-348 HT.03.01.Th.2005 Tgl. 5 Desember 2005.

Ketua LSM LAMBA – RI adalah Bapak Tarsudi, Sekjen DPP Bapak Erizal Syahputra serta dibantu oleh perangkat serta biro-biro di seluruh Indonesia

Sekretariat: Jl.Pahlawan No.24 Tanjung Morawa Deli Serdang HP.085372221677

Motto: Mari Bersama Mewujudkan Masyarakat Cerdas

 

Download Anggaran Dasar LSM LAMBA RI

Download Anggaran Rumah Tangga LSM LAMBA RI

DOWNLOAD ANGGARAN DASAR LSM LAMBA RI

DOWNLOAD ANGGARAN RUMAH TANGGA LSM LAMBA-RI

ANGGARAN DASAR LSM LAMBA-RI

DEWAN PIMPINAN PUSAT

LSM LAMBA – RI

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, LEMBAGA AMANAT BAPAK BANGSA – RAKYAT INDONESIA

  1. Adapun pengertian lambang tersebut di atas :

  1. Timbangan Adalah Keadilan

  2. Jaring Laba-Laba Adalah : Bersama-Sama Menjerat Setiap Pelanggar Hukum

  3. Sudut Jaring Melambangkan Keadilan Di Setiap Penjuru Lapisan Masyarakat.

  4. Warna Putih Menunjukan Ke Sucian Dan Kebersihan.

  5. Warna Merah Menunjukkan Keberanian Menegakkan Kebenaran.

  6. Warna Hijau Menunjukkan Kesetiaan Dan Loyalitas Kepada Pemerintahan Dan Undang-Undang Dasar 1945.

  7. Pencipta :

Nama :     DPP (LSM LAMBA-RI) Lembaga Amanat Bapak Bangsa-Rakyat Indonesia.

  1. Pemegang Hak Cipta

Nama :    DPP (LSM LAMBA-RI) Lembaga Amanat Bapak Bangsa-Rakyat Indonesia.

  1. Jenis Cipta : Seni Logo

  1. Judul Cipta : Lembaga Amanat Bapak Bangsa-Rakyat Indonesia.

ANGGARAN DASAR

LSM LAMBA – RI

(Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Amanat Bapak Bangsa – Rakyat Indonesia)

PEMBUKAAN

Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 telah memberikan arahan dan landasan perjuangan bagi bangsa Indonesia yang selanjutnya pada pasal 28 UUD 1945 telah memberikan jaminan kepada warga Negara Indonesia untuk membangun Negara secara demokratis dan memberikan hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat dan fikiran dengan lisan dan tulisan.

Bahwa pada LSM LAMBA-RI merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan dalam menegakkan roda perekonomian bangsa yang merupakan satu kekuatan rakyat dan bagian dari masyarakat yang secara bersama-sama menjadi pilar utama untuk mewujudkan Kesejahtraan rakyat Indonesia dan mempertahankan stabilitas nasional.

Bahwa LSM LAMBA-RI yang menjadi wadah kegiatan non politik bertekad senantiasa berjuang untuk mempertahankan Proklamasi 17 agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan amanah dan penuh tanggung jawab serta mewujudkan pengamalan Pancasila sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1

PENGERTIAN

Yang dimaksud dengan LSM LAMBA-RI adalah organisasi masyarakat, sebagai langkah strategis dan wadah kegiatan sosial masyarakat yang di dirikan Pengusaha yang berjiwa pancasila bersama-sama dengan Pekerja yang berjiwa pancasila.

PASAL 2

DASAR PEMBENTUKAN

Dasar pembentukan LSM LAMBA-RI adalah kesamaan visi persepsi, motivasi dan misi untuk meningkatkan kesejahtraan rakyat serta mempertahankan dan memelihara Negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB II

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 3

NAMA

Organisasi ini bernama : Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Amanat Bapak Bangsa – Rakyat Indonesia. Yang di singkat dengan nama LSM LAMBA – RI.

PASAL 4

WAKTU

LSM LAMBA – RI di dirikan pada tanggal 28 januari 2012. Untuk waktu yang tidak di tentukan.

PASAL 5

TEMPAT KEDUDUKAN

LSM LAMBA – RI berkedudukan di Sumatra Utara dan mempunyai kepengurusan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

BAB III

ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 6

ASAS

LSM LAMBA-RI berdasarkan pancasila sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Secara Utuh.

PASAL 7

MAKSUD

LSM LAMBA-RI Di dirikan dengan maksud, menghimpun potensi yang memiliki jiwa dan semangat kebangsaan serta dedikasi yang tinggi untuk memenuhi tanggung jawab. Dalam mengisi dan memelihara cita-cita proklamasi untuk menuju ke masa depan.

PASAL 8

TUJUAN

Tujuan LSM LAMBA-RI adalah :

  1. Mewujudkan Cita-Cita Masyarakat Indonesia Yang Adil Dan Makmur.

  2. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sesuai Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 Dan Undang-Undang Dasar 1945.

  3. Secara Bersama-Sama Dengan Kekuatan Rakyat Lainnya Ikut Memelihara Ketertiban Dunia Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi, Dan Keadilan Social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

BAB IV

FUNGSI

PASAL 9

LSM LAMBA-RI sebagai organisasi masyarakat memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan pendapat serta aspirasi LSM LAMBA-RI dan masyarakat Indonesia berdasarkan UUD ‘1945.

BAB V

JATIDIRI, SIFAT DAN SIKAP

PASAL 10

JATIDIRI

Jati diri LSM LAMBA-RI adalah Nasionalisme pancasila yang mengedepankan ketuhanan yang maha esa.

PASAL 11

SIFAT

LSM LAMBA-RI bersifat sebagai organisasi masyarakat terbuka, dan dengan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengutamakan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi dan golongan.

PASAL 12

SIKAP

LSM LAMBA-RI bersikap mandiri dan pro aktif.

BAB VI

PERSATUAN KADER

PASAL 13

PERSATUAN KADER

LSM LAMBA-RI Merupakan Organisasi Kader Yang Merupakan Ormas Yang Memiliki Anggota Di Tingkat Basis Secara Berjenjang, Memiliki Kepengurusan Dari Tingkat Kelurahan/Desa Sampai Ke Tingkat Pusat.

BAB VII

KE ANGGOTAAN

PASAL 14

SYARAT UMUM ANGGOTA

Syarat umum menjadi anggota LSM LAMBA-RI adalah : warga Negara republik Indonesia yang sudah dewasa atau sudah menikah tanpa perbedaan suku, agama keturunan, golongan dan setuju dengan tujuan LSM LAMBA-RI serta taat pada konstitusi organisasi serta bertanggung jawab \, dan mempunyai dedikasi untuk kegiatan organisasi.

PASAL 15

ANGGOTA KADER

Anggota kader adalah LSM LAMBA-RI masyarakat dari LSM LAMBA-RI sesuai dengan kemampuan di bidang masing-masing dalam hal membina, memimpin, memajukan, dan menjaga keutuhan dan kebesaran organisasi.

PASAL 16

ANGGOTA BIASA

Anggota biasa adalah seorang yang bersumpah setuju dengan tujuan keberadaan dan konstitusi LSM LAMBA-RI serta menyatukan diri dalam aktivitas organisasi.

PASAL 17

ANGGOTA KEHORMATAN

Anggota kehormatan adalah, seorang yang di anggap berjasa kepada LSM LAMBA-RI.

BAB VIII

SUSUNAN ORGANISASI

PASAL 18

SUSUNAN ORGANISASI

Organisasi LSM LAMBA-RI di susun sebagai berikut :
Tingkat Pusat.

  1. Dewan Pembina Pusat
  2. Dewan Penasehat Pusat
  3. Dewan Pimpinan Pusat

Tingkat Propinsi

  1. Dewan Penasehat Propinsi
  2. Dewan Pimpinan Propinsi

Tingkat Kabupaten/Kota Madya

  1. Dewan Penasehat Kabupaten/Kota Madya
  2. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya

Tingkat Kecamatan

  1. Dewan Penasehat Kecamatan
  2. Dewan Pimpinan Kecamatan.

Tingkat Kelurahan/Desa

  1. Dewan PenasehatKelurahan/Desa
  2. Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa

BAB IX

KONGRES, MUSYAWARAH KERJA NASIONAL DAN RAPAT PIMPINAN NASIONAL

PASAL 19

KONGRES

Kongres LSM LAMBA-RI merupakan forum kedaulatan tertinggi anggota di tingkat nasional, yang di selenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat sekali dalam Lima Tahun.

Hak Dan Kewenangan Dalam Kongres

  1. Memilih Dan Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Membuat Dan Menetapkan Konstitusi Organisasi.
  3. Membuat Dan Menetapkan Pokok-Pokok Pikiran/Kebijakan Organisasi
  4. Memilih Dan Menetapkan Dewan Pertimbangan Pusat.
  5. Memilih Dan Menetapkan Dewan Penelitian Dan Pemberdayaan.
  6. Menilai Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Pusat
  7. Memberhentikan Atau Merehabilitas Anggota.

Kongres Dinyatakan Syah Apabila Di Hadiri Sekurang-Kurangnya 2/3 (Dua Pertiga) Dari Jumlah Dewan Pimpinan PropinsiDan Kabupaten/Kota Madya.

PASAL 20

MUSYAWARAH KERJA NASIONAL

Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) merupakan forum kedaulatan anggota .

Diantara dua kongres yang di selenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun.

Tugas MUKERNAS adalah :

  1. Mermbuat Dan Menyusun Program Pelaksanaan Ketetapan-Ketetapan Kongres.
  2. Memutuskan Hal-Hal Yang Dianggap Perlu.

PASAL 21

RAPAT PIMPINAN NASIONAL

Untuk keperluan organisasi diluar kongres dan mukernas yang dianggap penting dan perlu bersifat nasional, seperti menentukan sikap/kebijakan terhadap masalah organisasi, baik internal maupun eksternal.Maka dewan pimpinan pusat dapat menyelenggarakan rapat pimpinan nasional (RAPIMNAS).

BAB X

KONFRENSI DAERAH, MUSYAWARAH KERJA DAERAH DAN RAPAT PIMPINAN DAEARAH

PASAL 22

KONFRENSI DAERAH

Konfrensi daerah dan tingkat kabupaten/kota madya merupakan forum kedaulatan anggota di tingkat daerah masing-masing yang di selenggarakan oleh dewan pimpinan propinsi atau kabupaten/kota madya sekali dalam lima tahun

Hak dan kewenangan konfrensi daerah (KONFERDA) adalah:

  1. Memilih Dan Menetapkan Dewan Pimpinan Propinsi Atau Kabupaten/Kota.
  2. Mebuat Dan Menetapkan Pokok Kebijaksanaan Organisasi Tingkat Propinsi Atau Kabupaten/Kota.
  3. Memilih Dan Menetapkan Dewan Pertimbangan Tingkat Propinsi Atau Kabupaten/Kota.
  4. Menilai Pertanggung Jawaban Propinsi Atau Kabupaten/Kota.
  5. Konfrensi Tingkat Propinsi Dinyatakan Syah Apabila Dihadiri 2/3 (Dua Pertiaga) Pimpinan Kabupaten/Kota.
  6. Konfrensi Daerah Tingkat Kabupaten/ Kota Madya Dinyatakan Syah Apabila Dihadiri 2/3 (Dua Pertiaga) Pimpinan Kecamatan.

PASAL 23

MUSYAWARAH KERJA DAERAH

Musyawarh kerja daerah (MUKERDA) merupakan forum kedaulatan anggota diantara dua KONFERDA yang di selenggarakan oleh dewan pimpinan propinsi atau kabupaten/kota madya sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun.

Tugas mukerda adalah :

  1. Membuat Dan Menyusun Program Pelaksanaan Keputusan KONFERDA
  2. Memutuskan Hal-HalLain Yang Dianggap Perlu.

PASAL 24

RAPAT PIMPINAN DAERAH

Untuk keperluan organisasi diluar konfrensi daerah dan musyawarah kerja daerah yang di anggap penting dan perlu bersifat regional.Seperti menetapkan sikap/kebijasanaan masalah organisasi baik internal maupun eksternal.Maka dewan pimpinan provinsi atau kabupaten/kota.Dapat menyelenggarakan rapat pimpinan daerah (RAPIMDA).

BAB XI

MUSYAWARAH KECAMATAN DAN MUSYAWARAH KELURAHAN/DESA

PASAL 25

MUSYAWARAH KECAMATAN

  1. Musyawarah kecamatan (MUSCAM)

Merupakan forum kedaulatan anggota di tingkat kecamatan yang diselenggarakan oleh pimpinan kecamatan sekali dalam setahun.

  1. Hak dan kewenangan MUSCAM adalah :
  • Memilih Dan Menetapkan Pimpinan Kecamatan.
  • Membuat Dan Menetapkan Pokok-Pokok Kebijaksanaan Organisasi Tingkat Kecamatan.
  • Memilih Dan Menetapkan Dewan Pertimbangan Kecamatan.
  • Menilai Pertanggung Jawaban Pimpinan Kecamatan.

PASAL 26

MUSYAWARAH KELURAHAN/DESA

Musyawarah kelurahan/desa (MUSDES) merupakan forum kedaulatan anggota di tingkat desa yang diselenggarakan oleh pimpinan kelurahan/desa sekali dalam lima tahun.

Hak dan kewenangan MUSDES :

  1. Memilih Dan Menetapkan Pimpinan Kelurahan/Desa.
  2. Membuat Dan Menetapkan Pokok-Pokok Kebijaksanaan Organisasi Tingkat Kelurahan/Desa.
  3. Memilih Dan Menetapkan Dewan Pertimbangan Kelurahan/Desa.

BAB XII

KONGRES LUAR BIASA DAN KONPRENSI LUAR BIASA

PASAL 27

KONGRES LUAR BIASA DAN KONPRENSI LUAR BIASA

Kongres Luar Biasa Dan Konprensi Luar biasa sesuai denga tingkatannya dapat di selenggarakan apabila timbul krisis kepemimpinan dan krisis organisasi yang dapat membahayakan organisasi dan memerlukan penyelesaiaan secara menyeluruh yang bersifat sangat mendesak.

BAB XIII

KEPENGURUSAN

PASAL 28

DEWAN PIMPINAN PUSAT

Susunan Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI adalah :

  1. Se Orang Ketua Umum.
  2. Beberapa Orang Ketua.
  3. Se Orang Sekretaris Jendral.
  4. Beberapa Orang Wakil Sekretaris Jendral.
  5. Se Orang Bendahara.
  6. Beberapa Orang Wakil Bendahara.
  7. Kompartemen-Kompartemen.

PASAL 29

DEWAN PIMPINA PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA MADYA

Susunan Dewan Pimpinan Propinsi Dan Kabupaten/Kota Madya LSM LAMBA-RI adalah :

  1. Se Orang Ketua Umum.
  2. Beberapa Orang Wakil Ketua.
  3. Se Orang Sekretaris .
  4. Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
  5. Se Orang Bendahara.
  6. Beberapa Orang Wakil Bendahara.
  7. Departemen-Departemen.

PASAL 30

PIMPINAN KECAMATAN DAN PIMPINAN KELURAHAN/DESA

Susunan Pimpinan Kecamatan Dan Pimpinan Kelurahan/Desa LSM LAMBA-RI adalah :

  1. Se Orang Ketua Umum.
  2. Beberapa Orang Wakil Ketua.
  3. Se Orang Sekretaris .
  4. Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
  5. Se Orang Bendahara.
  6. Beberapa Orang Wakil Bendahara.
  7. Departemen-Departemen.

BAB XIV

KEUANGAN

PASAL 31

KEUANGAN

Keuangan LSM LAMBA-RI diperoleh dari :

  1. Iuran Anggota.
  2. Usaha-Usaha Yang Sah.
  3. Sumbangan Yang Tidak Mengikat.

BAB XV

PENUTUP

PASAL 32

Perubahan anggaran dasar LSM LAMBA-RI hanya dapat dilakukan oleh kongres dan untuk pertama kali anggaran dasar ini di tetapkan oleh dewan pimpinan pusat LSM LAMBA-RI.

PASAL 33

PENUTUP

Hal-hal yang belum di tetapkan dalam anggaran dasar ini di atur dalam anggaran rumah tangga sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

Anggaran dasar ini berlaku sejak di tetapkan oleh para pendiri LSM LAMBA-RI.

Ditetapkan di : Tanjung Morawa

Pada Tanggal : 28 Januari 2012

Pendiri

LSM LAMBA-RI

ANGGARAN RUMAH TANGGA LSM LAMBA-RI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

LSM LAMBA-RI

BAB I

PASAL

LSM LAMBA-RI Sesuai Dengan Fungsinya Sebagai Organisasi Masyarakat Dapat Menjadi Induk Organisasi Dan Profesi Bagi Yang Memiliki Visi, Misi Dan Persepsi Yang Sama Serta Menyetujui Tujuan Organisasi.

BAB II

KEANGGOTAAN

PASAL 2
PERSYARATAN ANGGOTA

Syarat-Syarat Untuk Menjadi Anggota LSM LAMBA-RI :

  1. Berusia Sekurang Kurangnya 17 Tahun Atau Sudah Menikah.

  2. Warga Negara Indonesia.

  3. Berkelakuan Baik.

  4. Setuju Kepada Maksud Organisasi.

  5. Taat Kepada Konstitusi Organisasi Dan Negara.

  6. Mengisi Formulir.

  7. Kesediaan Berpartisipasi Pada Kegiatan Dan Usaha Organisasi.

  8. Tidak Menjadi Organisasi Lain Yang Sejenis.

PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Hak Anggota LSM LAMBA-RI :

  1. Memperoleh Perlakuan Yang Sama.

  2. Menyampaikan Pendapat Secara Lisan Dan Tulisan.

  3. Menghargai Rapat Sesuai Tingkat Konstitusi Organisasi.

  4. Mempunyai Hak Suara Dan Memilih Dan Di Pilih.

  5. Mempunyai Hak Membela Diri Apabila Dikenai Sangsi.

Kewajiban Anggota LSM LAMBA-RI :

  1. Mentaati Konstitusi Organisasi.

  2. Melaksanakan Misi Organisasi.

  3. Menjaga Dan Membela Kehormatan Organisasi.

  4. Menjalankan Tugas Organisasi.

  5. Menghormati Dan Menjunjung Tinggi Hasil Keputusan Musyawarah Organisasi.

PASAL 4

KARTU ANGGOTA

Kartu Anggota LSM LAMBA-RI Dibuat Oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Dan Ditanda Tangani Oleh Ketua Umum Dan Sekretaris Jendral.

PASAL 5

GUGURNYA KEANGGOTAAN

Gugurnya Keanggotaan LSM LAMBA-RI Disebabkan Oleh Hal-Hal Sebagai Berikut :

  1. Meninggal Dunia.

  2. Atas Permintaan Sendiri.

  3. Diberhentikan Tidak Hormat Dikarenakan Melanggar Aturan Dalam Organisasi.

BAB III

MUSYAWARAH KERJA NASIONAL

DAN

MUSYAWARAH KERJA DAERAH

PASAL 63

PESERTA MUSYAWARAH KERJA NASIONAL

  1. Peserta Musyawarah Kerja Nasional :

  1. Dewan Pimpinan Pusat.

  2. Dewan Pimpinan Propinsi.

  3. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya.

  4. Dewan Penasehat Pusat

  5. Undangan Dari Dewan Pimpinan Pusat

(Jumlah Dari Utusan Dan Status Peserta Di Tinjau Dari Masing-Masing Tingkatan LSM LAMBA-RI Ditentukan Dan Di Atur Dalam Ketentuan Sendiri).

  1. Musyawarah Kerja Nasional Diselenggarakan Dan Di Pimpin Oleh Dewan Pimpinan Pusat.

PASAL 7

PESERTA MUSYAWARAH DAERAH

A. Peserta Musyawarah Kerja Daerah Tingkat Propinsi Dan Kabupaten/Kota Madya Terdiri Dari :

  1. Dewan Pimpinan Propinsi Atau Kabupaten/Kota Madya

  2. DewanPimpinanKotaMadya/Kecamatan.

  3. Dewan Pertimbangan (Penasihat) Propinsi AtauKabupaten/Kota Madya

  4. Anggota Organisasi Di Lembaga-Lembaga Daerah TingkatPropinsi Atau Kabupaten/Kota Madya.

  1. Undangan Dari Dewan Pimpinan Atau Kabupaten/KotaMadya.

(Jumlah Dari Utusan Serta Status Peserta Dan Peninjau

Masing-Masing Tingkatan LSM LAMBA-RI Di Tentukan DanDiatur Dalam Ketentuan Tersendiri).

B. Musyawarah Kerja Daerah Diselenggarakan Dan Dipimpin Oleh Dewan Pimpinan Propinsi Atau Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya.

BAB IV

KONGRES LUAR BIASA

PASAL 8

KETENTUAN KONGRES LUAR BIASA

Ketentuan Kongres Luar Biasa LSM LAMBA-RI :

  1. PenyelenggaraKongres Luar Biasa LSM LAMBA-RI Di Dasarkan Atas Permintaan Secara Tertulis 2/3 (Dua Pertiga) Dari Jumlah Kabupaten/Kota madya Yang Disampaikan Kepada Dewan Pertimbangan Pusat Dengan Alas An Serta Penjelasan Yang Jelas.

  1. Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Diangkat Dan Ditetapkan OlehDewan Pertimbangan PusatSetelah Mendengar Saran Dan PenjelasanDari Dewan Pimpinan Propinsi.

  1. Keputusan Kongres Luar Biasa Harus Dilaporkan Dan Di PertanggungJawabkan Pada Kongres Berikutnya.

BAB V

DEWAN PERTIMBANGAN(PENASIHAT)

PASAL 9

DEWAN PERTIMBANGAN (PENASIHAT)

  1. Dewan Pertimbangan Ada Di Tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota Madya, Kecamatan, Kelurahan/Desa.

  2. Anggota Dewan Pertimbangan (Penasihat) Berjumlah 3-9 Orang.

  1. Tugas Dewan Pertimbangan (Penasihat) :

  1. Memberikan Pertimbangan Kepada Dewan Pimpinan Di Setiap Tingkatannya.

  2. Memberikan Nasihat, Teguran Kepada Dewan Pimpinar/Anggota Di Setiap Tingkatan.

  3. Menampung Aspirasi Penyelenggaran Kongres Luar BiasaDan Menetapkan Bersama-Sama Dewan Pimpinan DiTingkat Masing-Masing Untuk Penyelenggaraannya.

BAB VI

KEPENGURUSAN

PASAL IO

  1. Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Adalah Pemegang KekuasaanEksekutif Tertinggi Organisasi.

  2. Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Mempunyai Tanggung JawabKolektif Bertindak Kedalam Dan Keluar Atas Nama Organisasi.

  3. Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Menetapkan PeraturanOrganisasi Sebagai Penjabaran Dari Konstitusi Dan Ketetapan KongresDalam Bentuk Petunjuk Teknis Yang Dibutuhkan Untuk Kelancaran Keberhasilan Tugas LSM LAMBA-RI.

  4. Tugas DewanPimpinan Pusat LSM LAMBA-RI :

  1. Memimpin DanMembina Organimsi Dari Tingkat PusatSampai Ke Tingkat Kelurahan/Desa.

  2. Mengelola Adrninistrasi Dan Keuangan Organisasi.

  3. Melaksanakan Dan Memberi Arahan Kebijakan OrganisasiSebagaimana Yang Ditetapkan Atau Diputuskan Oleh Kongres, Mukernas Dan Rapimnas.

  4. Memberikan Birnbingan, Pengawasan, Dan Arahan KepadaDewanPimpinan Propirsi Sampi Kebawah Serta Badan-Badan Dan Petugas Organisasi Di Lembaga Psrwakilan Dan Lernbag Lainnya.

  5. Melaksanakan Konsolidasi Dan Pendidikan Kader.

  6. Melantik Dan Mengesahkan Dewan Pirnpinan Propinsi Dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya.

  1. Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Merupakan Tempat Bertanggung Jawab Dari Petugas Organisasi Di Lernbaga Perwakilan Dan Lembaga Lainnya Di Tingkat Pusat.

PASAL11

DEWAN PIMPINAN PROPINSI

DEWAN PIMPINAN KABUPATEN/KOTA MADYA

  1. Dewan Pimpinan Propinsi Dan Denan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya LSM LAMBA-RI Adalah Pemegang Kekuasaan Eksekutif Organisasi Di Tingkat Propinsi Dan Tingkat Kabupaten/Kota Madya.

  2. Tugas Dewan Pimpinan Propinsi Dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya LSM LAMBA-RI:

  1. Melaksanakan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Di Daerah.

  2. Melaksanakan Kebijakan Organisasi Di Daerah.

  3. Melaksanakan Koordinasi Bimbingan Dan Pengawasan Kepada Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya DanPimpinan Kecamaan Serta Petugas Orgnisasi Di Lembaga Perwakilan Dan Lembaga Lainnya.

  4. Melaksanakan Konsolidasi Organisasi Dan Pendidikan KaderDi Daerah.

  1. Dewan Pimpinan Propinsi Dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya LSM LAMBA-RI Merupakan Ternpat Bertanggung Jawab Bagi Petugas Organisasi Di Lembaga Perwakilan Dan Lenbaga Lainnya Di Tingkat Daerah Yang Bersangkutan.

  2. Dewan Pimpinan Propinsi LSM LAMBA-RI Mengesahkan/Melantik Pimpinan Kecamatan Atas Usulan Pimpinan Kabupatan.

  3. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya LSM LAMBA-RI Mengesahkan/Melantik Ptimpinan Kelurahan Atas Usulan Pimpinan Kecamatan.

Pimpinan Kecamatan Dan Pimpinan Kelurahan/Desa

  1. Pimpinan Kecamatan Dan Pimpinan Kelurahan/Desa LSM LAMBA-RIAdalah Pemegang Kekuasaan Eksekutif Organisasi Di Tingkat Kecamatan Dan Kelurahan/Desa.

  2. Tugas Pimpinan Kecamatan Dan Pimpinan Kelurahan/Desa LSM LAMBA-RI :

  1. Melaksanakan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Di TingkatKecamatan Dan Kelurahan/Desa.

  2. Melaksanakan Bimbingan Dan Araahan Kepada PirnpinanKelurahan/Desa Dan Kelompok Penggerak Anggota.

  3. Melaksanakan Konsolidasi Organisai Di Tingkat KecamatanDan Kelurahan/Desa.

  4. Memberikan Laporan Kegiatan Dan Pelaksanaan TugasOrganisai Kepada Pimpinan Setingkat Diatasnya.

BAB VII

HUBUNGAN DAN MEKANISME KERJA

PASAL 12

DEWAN PIMPINAN PUSAT, DEWAN PIMPINAN PROPINSI, DEWAN

PIMPINAN KABUPATEN/KOTA MADYA, DEWAN PIMPINAN

KECAMATAN DAN DEWAN PIMPINAN KELURAHAN/DESA.

  1. Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Merupakan Pimpinan Eksekutif Tertinggi Organisasi.

  2. Dewan Pimpinan Propinsi Sebagai Kordinator Dari Pelaksanaan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Dan Daerah.

  3. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya Sebagai Penyelenggara Kegiatan Oprasional Di Tingkat Kabupaten/Kota Madya.

  4. Pirnpinan Kecamatan Sebagai Penyelenggara Kegiatan Oprasional Kecamatan.

  5. Pimpinan Kelurahan/Desa Sebagai Penggerak Kegiatan Oprasional.

  6. Antara Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan, Propinsi, Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya, Pimpinan Kecamataru Dan Pimpinan Kelurahan/Desa Adalah Merupakan Satu Kesatuan Dengan Firngsi, Wewenang Dan Tanggung Jawab Yang Berbeda Sesuai Dengan Tingkatan Masing-Masing.

PASAL 13

DEWAN PERTIMBANGAN PUSAT

Dewan Pertimbangan Pusat Mempunyai Tanggung Jawab Rnemberikan Nasihat Dan Pendapat Secara Berkala Rnaupun Secara Insidentil Sesuai Dengan Kondisi Kepada Dewan Pimpinan Pusat Baik Yang Diminta Maupun Yang Tidak Diminta Memberikan Nasihat Dan Pendapat Tentang Berbagai Masalah.

BAB VIII

HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN

ORGANISASI POLITIK

PASAL 14

HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN

ORGANISASI POLITIK

Hubungan Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Organisasi Politik

LSM LAMBA-RI Baik Secara Strategis Maupun Secara Taktis Dapat Menjalankan Hubungan Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Organisasi Profesi Sesuai Dengan Asas Keterbukaan Sepanjang Tidak Bertentangan Dengan Pancasila Dan Undang Undang Dasar 1945 Serta Tujuan Dan Konstitui LSM LAMBA-RI.

BAB IX

PERSYARATAN PIMPINAN

PASAL 15

PERSYARATAN PIMPINAN

Untuk Menjadi Pimpinan LSM LAMBA-RI Di Semua Tingkan Harus Memperhatikan Persyaratan Sebagai Berikut :

  1. Taat Kepada Tuhan Yang Maha Esa Sesuai Dengan Agama Dan Kepercayaan Yang Di Yakininnya

  2. Mendapat Dukungan Aspirasi Anggota.

  3. Mernprnyai Kualitas Kemampuan Memimpin Dan Membina.

  4. Mempunyai Dedikasi/Pengabdian Yang Tinggi Kepada Organisasi.

  5. Jujur, Terbuka, Demokratis Dan Ikhlas Beramal.

  6. Memiliki Moral Dan Integritas Yang Tinggi.

  7. Memiliki Wawasm Kedepan.

  8. Mempunyai Jiwa Persatuan Dan Kesatuan.

  9. Mempunyai Loyalitas Dan Kesetia Kawanan.

  10. Mempunyai Pengalaman Memimpin Organisasi.

BAB X

KONSTITUSI

PASAL 16

  1. LSM LAMBA-Rl Memiliki Peraturan Dengan Urutan Kewenangan Yang Tidak Saling Bertentangan, Serta Saling Menguatkan. Sebagai Berikut :

  1. Anggaran Dasar/Angggran Rumah Tangga.

  2. Ketetapan Kongres.

  3. Keputusan Musyawarah Kerja Nasional.

  4. Keputusan rapat Pimpinan Nasional.

  5. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.

  6. KeputusanMusyawarah Kerja Daerah-Tingkat Propinsi.

  7. Keputusan Dewan Pimpinan Propinsi.

  8. KeputusanMusyawarah Kerja Tingkat Kabupaten/Kota Madya.

  9. Keputusan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya.

  10. Keputusan Musyawarah Kecamatan.

  11. Keputusan Pimpinan Kecamatan.

  12. Keputusair Musyawarah Kelurahan/Desa.

  13. Keputusan Pimpinan.Kelurahan/Desa.

  1. Keputusan Dan Peraturan Yang Lebih Rendah Tidak Boleh Bertentangan Dengan Keputusan Dan Peraturan Yang Lebih Tinggi.

BAB XI

PENGATURAN HARTA KEKAYAAN DAN KEUANGAN

PASAL I7

PENGATURAN HARTA KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pengaturan Harta Kekayaan Dan Keuangan LSM LAMBA-RI Mempurnyai Sistem Yang Diatur Sebagai Berikut :

  1. Harta Kekayaan Dan Keuangan Organisasi Harus Di Pertanggung Jawabkan Oleh Dewan Pimpinan Organisasi Sesuai Dengan Tingkatannya.

  2. Harta Kekayaan Dan Keuangan Organisasi Harus Di Serah Terimakan Dengan Berita Acara Dari Pimpinan Lama Kepada Pimpinan Yang Baru, Setelah Di Pertanggung Jawabkan Di Forum Musyawarah Organisasi Sesuai Dengan Tingkatannya.

Ditetapkan Di :TanjungMorawa

Pada Tanggal :28Januari2012

                                                                                    Pendiri

LSM LAMBA.RI

SLIDE SHOW : PENGUKUHAN LSM-LAMBA RI

This slideshow requires JavaScript.

ALBUM FOTO: PENGUKUHAN LSM-LAMBA RI

Tanggungjawab Sosial Perusahaan – CSR

Penggunaan istilah Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau atau Corporate Social Responsibility (CSR) akhir-akhir ini semakin populer dengan semakin meningkatnya praktek tanggung jawab sosial perusaan, dan diskusi-diskusi global, regional dan nasional tentang CSR.

Istilah CSR yang mulai dikenal sejak tahun 1970-an, saat ini menjadi salah satu bentuk inovasi bagi hubungan perusahaan dengan masyarakat dan konsumen. CSR kini banyak diterapkan baik oleh perusahaan multi-nasional maupun perusahaan nasional atau lokal. CSR adalah tentang nilai dan standar yang berkaitan dengan beroperasinya sebuah perusahaan dalam suatu masyarakat. CSR diartikan sebagai komitmen usaha untuk beroperasi secara legal dan etis yang berkonstribusi pada peningkatan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas dalam kerangka mmewujudkan pembangunan berkelanjutan.

CSR berakar dari etika dan prinsip-prinsip yang berlaku di Perusahaan dan dimasyarakat. Etika yang dianut merupakan bagian dari budaya (corporate culture); dan etika yang dianut masyarakat merupakan bagian dari budaya masyarakata. Prisnsip-prinsip atau azas yang berlaku di masyarakat juga termasuk berbagai peraturan dan regulasi pemerintah sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan.

 

Menurut Jones (2001) seseorang atau lembaga dapat dinilai membuat keputusan atau bertindak etis bila: 1) Keputusan atau tindakan dilakukan berdasarkan nilai atau standar yang diterima dan berlaku pada lingkungan organisasi yang bersangkutan. 2) Bersedia mengkomunikasikan keputusan tersebut kepada seluruh pihak yang terkait. 3) Yakin orang lain akan setuju dengan keputusan tersebut atau keputusan tersebut mungkin diterima dengan alasan etis.

Suatu perusahaan seharusnya tidak hanya mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, tetapi juga mempunyai etika dalam bertindak menggunakan sumberdaya manusia dan lingkungan guna turut mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pengukuran kinerja yang semata dicermati dari komponen keuangan dan keuntungan (finance) tidak akan mampu membesarkan dan melestarikan , karena seringkali berhadapan dengan konflik pekerja, konflik dengan masyarakat sekitar dan semakin jauh dari prinsip pengelolaan lingkungan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

CSR dan TBL

Sebagai sebuah inovasi sosial baru dalam kehidupan bersama antara perusahaan dengan masyarakat, pemahaman tentang CSR oleh masyarakat perlu ditingkatkan, termasuk masyarakat kampus. Bagaimana masyarakat kampus akan memberikan inovasi dan berkontribusi bagi implementasi CSR untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM bila masyarakat kampus belum memiliki pemahaman yang memadai tentang CSR dan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam implementasi CSR. Pada hal CSR memiliki potensi besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan secara akademik akan berkembang menjadi sebuah trans-disiplin yang menggabungkan antara aspek-aspek ilmiah dengan aspek-aspek praktis di masyarakat.

John Elkington (1997) sebagai seorang akademisi, merumuskan Triple Bottom Line (TBL) atau tiga faktor utama operasi perusahaan dalam kaitannya dengan lingkungan dan manusia, yaitu faktor manusia dan masyarakat (people), faktor ekonomi dan keuntungan (profit), serta faktor lingkungan (Planet). Ketika faktor ini juga terkenal dengan sebutan triple-P (3P) yaitu people, profit and planet. Ketiga faktor ini berkaitan satu sama lain. Masyarakat tergantung pada ekonomi; ekonomi dan keuntungan perusahaan tergantung pada masyarakat dan lingkungan, bahkan ekosistem global. Ketiga komponen TBL ini bersifat dinamis tergantung kondisi dan tekanan sosial, politik, ekonomi dan lingkungan, serta kemungkinan konflik kepentingan.

TBL digunakan sebagai kerangka atau formula untuk mengukur dan menlaporkan kinerja perusahaan mencakup parameter-parameter ekonomi, sosial dan lingkungan dengan memperhatikan kebutuhan stakeholdes (konsumen, pekerja, mitra bisnis, pemerintah, masyarakat lokal dan masyarakata luas) dan shareholders, guna meminimalkan gangguan atau kerusakan pada manusia dan lingkungan dari berbagai aktifitas perusahaan.

TBL bukan skedar laporan kinerja tetapi juga sebagai suatu pendekatan untuk memperbaiki pengambilan keputusan tentang kebijakan dan program ke arah yang lebih baik dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan masyarakat sekaligus. Penerapan konsep TBL ini berkembang pesat oleh – di Amerika, Kanada, Eropa dan Australia. Berbagai di Indonesia juga mulai menerapkannnya.

Prinsip TBL secara legal sudah lama dianut pemerintah Indonesia, sejak negara Indonesia berdiri, seperti tercantum dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan komponen planet atau lingkungan dari konsep TBL. Kemakmuran merupakan komponen profit atau ekonomi dari konsep TBL. Rakyat merupakan komponen people atau masyarakat dari konsel TBL. Hal ini berarti pengelolaan sumberdaya alam Indonesia seharusnya ditujukan untuk peningkatan kualitas manusia dan lingkungannnya (kemakmuran rakyat)

Berdasarkan konsep TBL tersebut seharusnya konsep dan implementasi CSR mencakup aspek ekonomi, lingkungan dan sosial dalam peningkatan kualitas hidup pekerja beserta keluarganya serta masyarakat, termasuk konsumen. Dalam perjalanannya, implementasi CSR kadangkala mengalami pembiasan dari nilai-nilai CSR yang “asli”. Pembiasan itu tampak manakala perusahaan hanya melakaukan kegiatan bantuan atau charity atau “pemadam konflik sementara“ kepada masyarakat yang kemudian dianggap sebagai program CSR. Pada hal CSR ideal tidak sekedar sebagai program bantuan untuk menghindari tekanan dari pihak lain, misalnya tekanan masyarakat ataupun sebagai alat kehumasan untuk membentuk citra baik, melainkan merupakan kegiatan pemberdayaan yang berkesinambungan ke arah yang lebih baik.

CSR yang dilakukan oleh – di Indonesia akan berbeda satu sama lain tergantung pada konteks masalah yang dihadapi masyarakat. Perbedaan konteks ini juga akan berimplikasi kepada perbedaan strategi pendekatan yang dilakukan oleh masing-masing. Keberadaan CSR di suatu daerah juga tidak pernah terlepas dari sistem kemitraan kelembagaan yang ada di sekitarnya. Pemerintah, lembaga adat, LSM, dan lembaga sosial masyarakat lainnya juga turut memberikan warna terhadap kegiatan CSR. Keberadaan stakeholder ini bisa hadir sebagai penunjang keberhasilan CSR ataupun sebaliknya, jika proses sinergi di antara para pelaku tersebut tidak dilakukan. (Oleh: Prof. Dr. Hardinsyah, MS)

Sumber: http://fema.ipb.ac.id/index.php/lingkungan-masyarakat-dan-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-csr/